PADANG PARIAMAN – Seorang pria berinisial RS (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman karena diduga pelaku pencabulan. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/64/II/2022 tanggal 20 Februari 2022.
“Pelaku melakukan aksi tersebut ke anak bawah umur yang merupakan tetangganya, ” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, Sabtu (12/3).
Dirinya mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Kuranji, Kota Padang. Awal mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa RS diketahui berada di kawasan Perawang, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (9/3).
“Namun, di tengah perjalanan kami mendapatkan informasi dia sudah berada di Kota Padang, di sana kami langsung bergerak dan menangkap pelaku, ” terangnya.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang makan tak jauh dari kediamannya pada Jumat (11/3) pagi.
Saat ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, polisi dengan cepat menindak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya tersebut dua kali terhadap korban, bahkan pada tahun 2013 lalu pelaku juga tersandung kasus serupa, ” katanya.
Saat ini, pelaku RS sudah diamankan di Polres Padang Pariaman Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**)
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|